
Tindakan kekerasaan dan penyiksaan terhadap tersangka acap
kali dilakukan terhadap para tersangka. Penyiksaan ini dilakukan
langsung oleh oknum polisi atau menyuruh sesama tahanan hingga
tersangka menuruti skenario penyidik. Berikut contoh kasus yang sempat
terekam oleh detikcom, Rabu (13/3/2012):
1. Pemulung Chairul Saleh
Seorang
pemulung di pinggir rel kereta Kemayoran, Jakarta Pusat Chairul Saleh
dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa
mengakui memiliki ganja dengan menyiksa Saleh. Di persidangan, Saleh
membantah semua tuduhan tersebut. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) pada 3 Mei 2010, Saleh divonis bebas. Dalam sidang disiplin
Propam Polres Jakpus, polisi menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang
terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja tersebut. Yaitu Kanit
Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik
Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian
Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta
dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat
khusus selama 7 hari.
2. Tukang Ojek Hasan Basri
Kasus
bermula saat polisi menangkap Hasan Basri pada 9 November 2011 silam
di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu,
sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan
terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, mata Hasan ditutup pakai
lakban lalu ditidurkan dan dipukuli supaya mengakui tuduhan polisi.
Menurut kuasa hukum Hasan dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk,
polisi hanya bermodal foto lama Hasan yang telah buram. Kasus ini masih
bergulir di PN Jakpus. Atas pengakuan Hasan Basri, polisi membantah
telah menganiaya tersangka.
3. Pedagangan Asongan Usep Cahyono
Pada
tanggal 20 Januari 2010, sekitar pukul 16.00 WIB, pedagangan asongan,
Usep Cahyono sedang duduk-duduk sore di pinggir Stasiun Kampung Bandan,
Jakarta Utara. Tiba-tiba dia didatangi oleh seorang pria yang
berpakaian preman. Pria tersebut datang untuk meminjam korek api.
Tiba-tiba dari jaket pria itu jatuh selembar uang Rp 50 ribu dan sebuah
bungkusan koran yang dilipat kecil yang belakangan diketahui paket
ganja. Ketika bungkusan tersebut jatuh, pria itu menyuruh Usep untuk
mengambilnya. Ketika Usep mengambil barang tersebut, pria yang
belakangan diketahui polisi langsung menarik tangan Usep dan membekap
lehernya. Tetapi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut) dia terbukti hanya korban rekayasa kasus kepemilikan 2,6
gram ganja kering. Adapun pelaku perekayasa, hingga kini tidak jelas
bagaimana sanksi yang diberikan oleh institusi kepolisian. Atas
pengakuan Usep, polisi membantah telah menganiaya tersangka. Bantahan
tersebut disampaikan lima polisi, yakni Sunardi, Chandra Berlia, I
Wayan Kartika, Rahmat, dan Widjayanto. "Tidak pernah ada rekayasa
terhadap kasus Usep. Kita telah menjalankan sesuai prosedur," kata
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Suparmo di Polres Jakarta
Utara, Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2010).
4. PNS Kemenko Kesra, Daniel Parulian
Daniel
Parulian merasa dijebak oleh atasannya sendiri. Salah satu alumnus
terbaik Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang ini dituduh mencuri
mobil dinas Toyota Innova pada Mei 2011 silam. Saat penyidikan, Daniel
sempat dipukuli oleh tim buru sergap (buser) Polsek Gambir untuk
mengamini tuduhan penyidik. Atas tuduhan tersebut, polisi membantah
melakukan tindak kekerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membantah.
JPU menilai dirinya hanya mememeriksa berkas, tidak terlibat
persekongkolan dengan pihak mana pun. "Kasus ini dibilang ada rekayasa
polisi dan jaksa. Padahal peran jaksa adalah meneliti berkas perkara
berdasarkan fakta, keterangan saki dan alat bukti, bukan meneliti di
luar berkas perkara," kata JPU, Teuku Agam usai sidang beberapa waktu
lalu.
5. Buruh Pabrik Kris Bayudi
Kris
Bayudi disebut Rahmat terlibat pembunuhan Hertati dan ER. Awalnya
Rahmat mengaku sebagai pelaku tunggal tetapi polisi tidak percaya. Lalu
Rahmat dipaksa menunjukkan siapa yang membantunya sehingga terpaksa
Rahmat menyebut nama Kris. Oleh oknum polisi, Kris ditendang, dipukul
hingga tidak diberi makan. Tidak hanya itu, seorang tahanan juga
membalsem alat kelamin Kris dan memukul kepala Kris hingga bocor.
Tujuan penyiksaan ini supaya Kris mengaku terlibat pembunuhan tersebut.
Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)
dan pada Kamis (15/3) rencananya akan memasuki agenda sidang pembacaan
putusan sela. Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi ke tim penyidik
yang diketuai oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi
Santika, Helmi belum membalas SMS atau menjawab telepon dari detikcom.

