.
News Update :

Loading...
Hay Sobat Jangan Lupa Di kirim dan Share Ya Klo kamu suka...!!!

Hak Istri, dan Cara Islam Memuliakan Wanita Karena Islam Sangat Memuliakannya

Jumat, 25 Februari 2011

Kapitalisme telah membuat kehidupan manusia sangat menderita. Ekonomi kapitalis telah melahirkan kemiskinan yang mengerikan. Karena kemiskinan, banyak wanita terpaksa bekerja dan meninggalkan peran utamanya sebagai ibu. Akibatnya, mereka banyak yang stress dan hilang naluri keibuannya. Tak sedikit ibu yang melakukan tindak kekerasan pada anak mereka karena stress. karena tekanan ini ada juga istri yang membunuh suaminya.

Diharmonisasi keluarga juga mengakibatkan penderitaan pada anak2 disebabkan banyaknya jumlah gugat cerai (63% dari 131.518 kasus perceraian di tahun 2009). Akibat kemiskinan pula timbul kasus gizi buruk, utamanya pada anak2: wanita menjadi korban perdagangan manusia, bahkan mereka dilacurkan karena keadaan.

Ide kebebasan (liberalisme) ala kapitalisme juga telah mengubah perilaku manusia bak binatang !! budaya permisif telah menumbuh suburkan pornografi dan pornoaksi yang memicu adanya seks bebas, hal ini menimbulkan banyak kasus HIV - AIDS yang mematikan. Akhir2 ini muncul kelompok LGBT (Lesbian-GAy-Biseks-Transdender). Mereka memberanikan eksis di depan umum dan mempengaruhi masyarakat agar menerima keberadaan mereka.

MENUDUH SILAM

Anehnya, kaum kapitalis-liberal malah berani menuduh Hukum Islamlah yang menyebabkan penderitaan bagi wanita. mereka menuduh Hukum Islam mengekang kebebasan wanita, yang menjadikan wanita tidak mempunyai ruang gerak yang berkonsekuensi pada kejemuan dan ketertinggalan. Hukum Islam yang acapkali dituduh diskriminatif diantaranya: keharusan izin bagi istri untuk meminta izin pada suami ketika akan keluar rumah, keharaman bagi wanita menjadi kepala negara, tuduhan keji ini sengaja direkayasa untuk menyesatkan umat dari gambaran pemikiran Islam yang sahih

SIKAP UMAT ISLAM ??
sebagai umat islam harus ada upaya penanamna cara berpikir pada umat dengan target sebagai berikut :
1. umat harus memahami realita persoalan yang terjadi secara benar
2. umat memahami hukum islam terkait dengan realita tersebut
3. umat mampu menghukumi realita dengan Hukum Islam yang telah mereka pahami sehingga tergambar jelas bagaimana islam memecahkan persoalan tadi.
inilah cara berpikir islam. metode berpikir seperti ini yang harus dimiliki uamt islam seluruhnya agar tidak menjadi korban penyesatan BARAT !!!

HANYA ISLAM Yang Memuliakan Wanita 

Sebagaimana firman Allah SWT : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa’ : 34)

mengapa ???
Allah telah menetapkan dalam berbagai nash syariah bahwa wanita adalah barang berharga yang WAJIB DIJAGA. Hukum2 berikut ditetapkan dengan maksud menjaga kehormatan wanita

PERTAMA, syariah islam telah menjadikan dua kehidupan manusia, yaitu kehidupan khusus di dalam rumah dan kehidupan umum di luar rumah. di dalam rumah wanita hidup sehari-hari bersama mahram dan saudara perempuan mereka, mari kita bandingkan dengan sistem kapitalisme yang tidak mengatur kehidupan manusia sebagaimana diatas. Siapa saja boleh masuk rumah tanpa izin. Akibatnya, laki-laki asing leluasa masuk dan merusak kehormatan wanita.

KEDUA. Islam melarang wanita berpergian jauh seorang diri tanpa mahramnya. Rasulullah bersabda "Tidaklah halal wanita yang mengimani Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya. Lihatlah sistem kapitalis yang memperbolehkan wanita berpergian menempuh perjalanan lebih dari sehari semalam, berpetualang, tanpa di temani mahram, bahaya begitu banyak mengancam wanita setiap saat. Lantas siapa yang akan melindungi dan membelanya dalam kondisi tersudut? inikah yang dimaksud kebebasan bagi wanita??

KETIGA, Islam melarang wanita berduaan dengan lelaki bukan mahramnya, Rasulullah bersabda "Janganlah seorang pria berkhalwat (berduaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah setan" HR Muslim

KEEMPAT. Mendapat nafkah dan pakaian.
Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya:
”…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233)
Demikian pula firman-Nya:
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)

Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

KELIMA Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal
Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat:

“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (An-Nisa`: 19) adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.



KEENAM,Wajib berbuat adil di antara para istri
Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)

“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (An-Nisa`: 129)

Karena adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta

KETUJUH,Mengajarkan Perkara Agama Kepada Istrinya
Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6)
Menjaga keluarga yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma’ani, 138/780,781)

ajari mereka, serta perintahkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533)
Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si istri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)

 KEDELAPAN,Menaruh rasa cemburu kepada istrinya
Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya (sebagai wujud rasa cintanya, red) yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya. Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.
Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri. 



KESEMBILAN. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak muliaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”
Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “(Termasuk cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut. Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Setelah shalat ‘Isya, biasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
 KESEPULUH,Mendapat mahar
Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)
“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa`: 24)
Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang shahabatnya yang ingin menikah sementara shahabat ini tidak memiliki harta:
“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)2
Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:
“Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)

Jika wanita itu menganggapperintah dan larangan tadi maka ia tidak bisa punya kesempatan hidup yang layak, tidak bisa memiliki uang, tdk bisa meraih prestasi dll maka semua tuduhan itu SALAH..
mengapa ??
karena Allah swt telah memberi kedudukan mulia bagi wanita dengan menetapkan mereka sebagai seorang ibu, pengatur rumah tangga. itulah posisi terbaik bagi wanita, karena Allah pencipta segenap makhluk yang sangat mengetahui apa yang terbaik bagi mereka.

APA YANG HARUS DIPERJUANGKAN WANITA??

tidak ada cara dan solusi yang lebih tepat untuk menyelamatkan kehormatan dan kemuliaan kaum wanita selain dengan penerapan syariah islam, yaitu menegakkan khilafah yang menerapkan syariah secara kaffah. maka dengan syariah islam, kehormatan dan kemuliaan wanita dapat terjaga; seluruh kebutuhan hidup juga bisa layak terpenuhi...
Walllahu a'lam bi ash-shawab





Habis Baca Dan Lihat jangan lupa Komentarnya... Thanks Jika Anda Suka Silahkan Share...

Artikel Terkait

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Silahkan Cari Artikel lainnya Disini Yang Lebih HOT Dan Menarik
Process Loading... Mohon Menunggu.
2leep.com